RANCANGAN
TATA TERTIB
MUSYAWARAH
ANGGOTA PAGUYUBAN MAHASISWA ANAK TRANSMIGRAN
BAB I
UMUM
Pasal
1
Nama
Musyawarah
anggota Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran tahun 2013-2014
selanjutnya disebut musyawarah anggota (MUSANG).
Pasal
2
Waktu
dan Tempat
Musang
dilaksanakan pada tanggal 08-10 Maret
2013 di Wisma Holtikultura
Baturraden dan
jika diperlukan akan dilanjutkan dengan waktu dan tempat yang akan ditentukan
dikemudian hari.
BAB
II
KEDUDUKAN
DAN TUGAS
Pasal
3
Kedudukan
Musang merupakan
forum tertinggi di dalam Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT).
Pasal
4
Tugas
Tugas dari musang adalah :
1. Menetapkan
tata tertib musang, tata tertib pemimpin sidang, tata tertib pemilihan DPO,
tata tertib pemilihan ketua umum Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT).
2. Menetapkan
AD/ART Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT) periode 2013-2014.
3. Menetapkan
struktur organisasi.
4. Menetapkan
GBHK Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT) periode 2013-2014.
5. Menetapkan
tata tertib pengurus Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT) periode 2013-2014.
6. Meminta,
memeriksa, mengevaluasi dan menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban
pengurus Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT) 2012-2013.
7. Meminta
evaluasi DPO.
8. Memilih
dan menetapkan DPO.
9. Memilih
dan menetapkan ketua Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT) periode
2010-2011.
BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 5
Peserta
Paserta MUSANG
adalah seluruh pengurus dan anggota Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT)
Pasal 6
Hak Peserta
Peserta MUSANG
mempunyai :
1. Hak
mengeluarkan pendapat
2. Hak
suara
3. Hak
memilih dan dipilih.
4. Hak
untuk meninggalkan ruang sidang atas izin ketua sidang.
5. Hak
untuk menolak dicalonkan dengan alasan yang dapat diterima oleh forum.
Pasal 7
Kewajiban Peserta
Peserta MUSANG
berkewajiban :
1. Hadir
sepuluh menit sebelum acara dimulai.
2. Meminta
izin terlebih dahulu kepada pemimpin sidang sebelum meninggalakan ruang sidang.
3. Mengikuti
MUSANG dengan tertib dan tertib.
4. Menghormati
peserta lain.
5. Mematuhi
tata tertib MUSANG.
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 8
Jenis persidangan
Persidangan
musang adalah sidang pleno.
Pasal 9
Sidang pleno
Sidang
pleno adalah sidang yang diikuti peserta musang yang dipimpin oleh pimpinan
sidang.
Pasal 10
Presidium sidang
1.
Presidium sidang MUSANG terdiri dari 3
orang:
a. Seorang
ketua sidang
b. Seorang
wakil ketua sidang.
c. Seorang
sekretaris sidang.
2.
Presidium sidang musang dipilih oleh
peserta musang dengan mekanisme sesuai ketetapan yang ditetapkan.
3.
Presidium sidang musang bertugas
meminpin jalannya sidang secara keseluruhan saat sidang musang berlangsung.
Pasal 11
Hal dan tugas presidium
sidang
1. Presidium
sidang dalam musang juga memiliki hak dipilih dan memilih.
2. Presidium
sidang bertanggung jawab atas kelancaran jalannya sidang.
3. Presidium
sidang menyimpulkan hasil sidang.
4. Presidium
sidang dalam musang mengesahkan putusan sidang atas persetujuan peserta.
5. Presidium
sidang berhak mengeluarkan pendapat (atas izin peserta sidang).
BAB V
KUORUM
Pasal
12
1. Sidang
pleno dinyatakan sah apabila diikuti sedikitnya setengah dari anggota dan
pengurus Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT) Unsoed.
2. Apabila
ketentuan dalam ayat satu tidak terpenuhi, maka sidang ditunda
selambat-lambatnya 1x10 menit untuk mencapai jumlah tersebut.
3. Apabila
ketentuan dalam ayat dua tidak terpenuhi, maka sidang pleno dinyatakan sah
dengan tidak tergantung jumlah peserta yang hadir.
BAB
VI
KEPUTUSAN
Pasal 13
Skorsing
(1) Skorsing
adalah memberhentikan sementara sidang untuk memberikan waktu istirahat dan
atau waktu sholat.
(2) Skorsing
dapat dilakukan di luar agenda acara apabila ada hal yang mendesak.
Pasal 14
Arti
Ketukan Palu Sidang
(1) Ketukan
satu kali :
a. skorsing
kurang dari 15 menit;
b. membuka
sidang setelah skorsing kurang dari 15 menit.
c. mengesahkan
suatu putusan terhadap suatu ayat, pasal dan atau bab.
(2) Ketukan
dua kali :
a. skorsing
lebih dari 15 menit;
b. untuk
membuka sidang setelah skorsing lebih dari 15 menit;
c. membuka
atau menutup sidang pleno;
(3) Ketukan
tiga kali :
a. mengesahkan
suatu putusan.
(4) Ketukan
berkali-kali jika forum tidak kondusif.
Pasal 15
Interupsi
(1) Setiap
peserta sidang dapat memotong pembicaraan sidang dengan menggunakan interupsi
yang benar atas seizin pemimpin sidang.
(2) Interupsi
dilaksanakan dengan mengacungkan tangan dan cukup mengucapkan kata “interupsi”.
(3) Interupsi
tersebut adalah :
a. point of order yaitu
pemotongan pembicaraan yang menyangkut masalah yang dibicarakan;
b. point of information yaitu
pemotongan pembicaraan untuk menyampaikan suatu informasi;
c. point of personal privillage yaitu
pemotongan pembicaraan untuk menyampaikan pembelaan diri.
Pasal 16
Pengambilan
Keputusan
(1) Setiap
keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
(2) Apabila
ketentuan dalam ayat 1 tidak terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara
terbanyak (voting).
BAB VII
PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 17
(1) Peninjauan
kembali diajukan terhadap suatu putusan sidang.
(2) Peninjauan
kembali diajukan dengan syarat :
- alasan yang tepat; dan
- disetujui oleh forum, dengan ketentuan jumlah ¾ forum yang hadir
BAB
VIII
SANKSI
Pasal
18
(1) sanksi
sanksi diberikan kepada peserta sidang yang melanggar tata tertib.
a. Peringatan;
b. Pencabutan
hak berbicara bila telah diberikan peringatan 3 kali.
c. Pencabutan
hak suara bila poin b terpenuhi, tetapi masih melakukan pelanggaran; dan
d. Dikeluarkan
dari ruang sidang bila poin c terpenuhi dan masih melakukan pelanggaran;
(2) sanksi
diberikan oleh presidium sidang.
BAB
IX
PENUTUP
Pasal 18
Penutup
(1) Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini ditentukan dan diputuskan lebih lanjut
oleh MUSANG.
(2) Tata
tertib ini berlaku sampai dengan selesainya MUSANG.
Mengingat dan seterusnya;
Menimbang dan seterusnya:
Ditetapkan di :
Hari/tanggal :
Waktu :
Presidium
sidang sementara :
Presidium I
(Hamdan Maruli S)
|
Presidium II
(Bejo Wasito)
|
Presidium III
(Wiarsyah Army)
|
TATA
TERTIB
PEMILIHAN
PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA PAGUYUBAN MAHASISWA ANAK TRANSMIGRAN
PERIODE 2013/2014
Pasal 1
Umum
Pemilihan Presisium sidang MUSANG dipimpin oleh presisium
sidang sementara dengan melalui tahapan sebagai berikut :
1. tahap
pencalonan;
2. tahap
kesediaan;
3. tahap
pemilihan;
4. tahap
pengesahan;
Pasal 2
Tahap Pencalonan
Setiap peserta berhak mencalonkan diri dan atau
dicalonkan oleh peserta lain.
Pasal
3
Tahap Kesediaan
Calon
presisium sidang yang dicalonkan oleh peserta lain berhak untuk menyatakan
kesediaan atau ketidaksediaan dengan alasan yang dapat diterima oleh forum.
Pasal
4
Tahap Pemilihan
(1) Presidium
sidang dilaksanakan setelah sidang memenuhi kuorum;
(2) Presisium
sidang dipilih dari calon presisium sidang sementara melalui musyawarah mufakat
dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka pemilihan dilakukan dengan voting.
Pasal
5
Tahap Pengesahan
(1) Presisium
sidang terpilih disahkan oleh forum MUSANG melalui presisium sidang sementara.
(2) Presisium
sidang terpilih mulai bekerja sejak penyerahan palu sidang dari presisium
sidang sementara sampai selesainya MUSANG.
Pasal
6
Penutup
(1) Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini ditentukan dan diputuskan lebih lanjut
oleh MUSANG.
(2) Tata
tertib ini berlaku pada saat ditetapkan sampai dengan selesainya MUSANG.
Mengingat dan seterusnya;
Menimbang dan seterusnya:
Menetapkan
presidium sidang yang terpilih yaitu:
- Presidium tetap I :
- Presidium tetap II :
- Presidium tetap III :
Tempat :
Hari/tanggal :
Waktu :
Ketua
Presidium sidang sementara :
Presidium I
(Hamdan Maruli S)
|
Presidium II
(Bejo Wasito)
|
Presidium III
(Wiarsyah Army)
|
ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN MAHASISWA ANAK TRANSMIGRAN
(PMAT) PERIODE 2013/2014
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1.
Paguyuban Mahasiswa
Anak Transmigran (PMAT) merupakan perkumpulan Mahasiswa anak-anak transmigran
di bawah naungan Yayasan Kepedulian Pendidikan Anak Transmigran (YKPAT) yang
dilandasi oleh perasaan senasib dan sepenanggungan guna meningkatkan
solidaritas, kekeluargaan, serta menegakan keadilan.
2.
PMAT berdiri pada
tanggal 1 Oktober
1998 di kelurahan Karang Wangkal,Purwokerto Utara, Banyumas.
3.
Secretariat Pusat PMAT
berkedudukan di Kompleks Asrama Mahasiswa UNSOED.
Pasal 2
Tujuan didirikan
PMAT
1.
Sebagai
wadah untuk menyampaikan aspirasi anggota PMAT.
2.
Menjalin
solidaritas dan mempererat tali
persaudaraan antar anggota.
3.
Turut
meningkatkan kecerdasan dan kemandirian kehidupan anggota PMAT.
4.
Menegakkan
keadilan dan kebenaran di seluruh aspek kehidupan PMAT.
5.
Memperjuangkan
Pendidikan Anak Transmigran.
Pasal 3
Visi dan Misi
1.
Visi
PMAT adalah membentuk kekeluargaan antar Putera-puteri transmigran YKPAT dan
ikut serta membangun kesejahteraan bersama dan masyarakat untuk mencerdaskan
bangsa.
2.
Misi
PMAT adalah :
v
Ikut
aktif dalam mewujudkan masyarakat yang bermoral dan berpendidikan.
v
Membentuk
anggota PMAT yang cerdas, terampil, disiplin dan berwawasan.
v
Memupuk
rasa solidaritas, kebersamaan dan kekeluargaan antar anggota PMAT.
v
Mewujudkan
kesejahteraan bersama antar anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umunya.
Pasal 4
Nilai-nilai
PMAT sebagai
paguyuban dilandaskan pada nilai-nilai moral, solidaritas, kemandirian,
kebersamaan dan kekeluargaan.
Pasal 5
Kegiatan
Dalam rangka
untuk mencapai visi, misi dan tujuan tersebut diatas maka PMAT melakukan
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Mengadakan
kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, terutama bagi peningkatan derajat
hidup bagi anggota PMAT pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.
Mengadakan
kegiatan-kegiatan yang menunjang peningkatan SDM anggota PMAT.
3.
Mengadakan
kegiatan-kegiatan pengkajian, terutama masalah pembangunan daerah transmigrasi.
4.
Mengadakan
kegiatan-kegiatan produktif dan mendirikan unit-unit usaha bersama.
5.
Mengadakan
kegiatan OPAT, guna meningkatkan solidaritas dan mempererat tali persaudaraan
antar anggota PMAT.
Pasal 6
Keanggotaan
1.
Keanggotaan
PMAT yang bersifat
otomatis bagi mereka yang diterima melalui progam penjaringan Siswa Berpotensi
Daerah Transmigrasi (PPSBDT).
2.
Mahasiswa Anak
Tranmigran yang diterima diluar progam
penjaringan Siswa Berpotensi Daerah Transmigrasi (PPSBDT)
bisa menjadi anggota PMAT jika didaftarkan
di YKPAT.
3.
Ayat 1 dan 2 dikatakan
sah apabila telah mengikuti Opat dan Makrab PMAT
4.
Keanggotaan PMAT
masih berlaku bagi mereka yang masih aktif sebagai Mahasiswa dan apabila telah
lulus, yang bersangkutan secara otomatis menjadi anggota kehormatan.
5.
Penonaktifan anggota
PMAT dilakukan apabila anggota tersebut tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota dan tidak
menghiraukan surat peringatan yang telah diberikan oleh pengurus.
Pasal 7
Hak dan kewajiban Anggota
Dalam rangka
untuk mewujudkan tujuan-tujuan
organisasi, maka tiap-tiap anggota berhak untuk :
1.
Mendapatkan
perlindungan Organisasi atas berbagai intimidasi dan ancaman-ancaman lain dari
pihak luar.
2.
Hak
suara yang sama dalam rapat-rapat PMAT.
3.
Hak
dipilih dan memilih dalam kepengurusan PMAT.
4.
Berhak
menggunakan fasilitas PMAT.
Dalam fungsinya sebagi organisasi, maka tiap-tiap anggota
berkewajiban untuk :
1.
Bersunpah
dan berjanji untuk memegang teguh rasa solidaritas, kebersamaan dan
kekeluargaan antar sesama anggota PMAT.
2.
Berpartisipasi
dalam tiap-tiap kegiatan PMAT yang telah diputuskan secara bersama dan apabila tidak dapat ikut
berpartisipasi, maka wajib untuk memberikan alasan yang dapat diterima kepada
pengurus PMAT.
3.
Manjaga
nama baik PMAT.
4.
Mematuhi
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
5.
Membayar
iuran wajib.
Pasal 8
Kepengurusan
1.
Kepengurusan
PMAT adalah
kepemimpinan kolektif yang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil ketua,
Sekertaris dan Bendahara.
2.
Tugas-tugas
pengurus adalah :
a. Menyusun rancangan progran kerja organisasi beserta
anggaran dana belanja organisasi dalam
satu tahun selanjutnya sitetapkan dalam MUSKER.
b.
Memimpin
jalannya roda organisasi dan selalu memupuk serta mengembangkan rasa
solidaritas,. Kebesamaan dan kekeluargaan antar anggota.
c.
Menyusun
laporan dan mempertanggungjawabkan seluruh aktivitas kegiatan dalam 1 tahun
periode kepengurusan.
3.
Masa
periode kepemimpinan selama 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali.
4.
Masa
bakti kepemimpinan dalam waktu 2(dua) tahun.
Pasal 9
Pembina dan Penasehat
1.
Dalam
rangka untuk mengoptimalkan fungsi organisasi, maka PMAT mempunyai pembina dan
penasehat yang berfungsi untuk memberikan masukan-masukan bagi pengembangan organisasi, baik
secara langsung maupun tidak langsung.
2.
Pembina
adalah dari YKPAT atau UMUM.
3.
Penasehat atau DPO
dari PMAT.
Pasal
10
Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)
1.
DPO
merupakan mahasiswa yang aktif dan minimal mengikuti 2 kali kepengurusan PMAT
2.
DPO
berfungsi sebagai dewan pertimbangan dan penasehat organisasi.
3.
DPO
berhak memberikan pertimbangan baik diminta ataupun tidak diminta.
Pasal 11
Keuangan
Keuangan PMAT diperoleh dari :
1. Iuran wajib anggota (IWA) aktif sesuai kesepakatan
2. Iuran wajib
beasiswa ( IWB ) 2,5% dari jumlah
beasiswa yang di dapatkan.
3. Sumber dana dari YKPAT.
4. Usaha yang sah, halal dan tidak mengikat.
5. Sumbangan dari pihak luar dan dalam yang ikut
berpartisipasi dalam kegiatan PMAT.
Pasal 12
Rapat
Dalam rangka
untuk menjamin berjalanya organisasi, maka PMAT mengadakan rapat-rapat dengan
ketentuan sebagai berikut :
1.
Rapat
bulanan diselenggarakan tiap bulan untuk mengevaluasi setiap devisi
2.
Rapat
pimpinan
di lakukan dua bulan sekali oleh ketua dan masing-masing koordinator atau
kepala departemen.
3.
Rapat
pleno dilakukan tiga bulan
sekali untuk mengevaluasi seluruh Devisi.
4.
Rapat
tahunan diselenggarakan satu tahun sekali di akhir periode
kepengurusan untuk melaporkan pertanggung jawaban pengurus atas amanah yang
telah diberikan dan memiih serta mengangkat ketua dan wakil ketua baru PMAT.
5.
Rapat
luar biasa diselenggarakan bilamana terjadi kevakuman dalam kepengurusan organisasi
atau hal khusus yang dapat mengancam keberlangsungan organisasi.
6.
Tidak diperkenankan rapat diluar kepengurusan di
sekretariat PMAT.
Pasal 13
Perubahan AD/ART dan aturan tambahan
- Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dalam Musang atau musyawarah luar biasa
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, akan diatur lebih lanjut dalam ketetapan yang lain.
Pasal 14
Penutup
- AD/ART berlaku sejak disahkan sampai dengan akhir periode kepengurusan.
- Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan akhir periode kepengurusan.
1.
Menimbang dst
2.
Memutuskan dst
3.
Menetapkan dst
Ditetapkan di :
Tanggal :
Pukul :
Pimpinan sidang
Presidium I
( )
|
Presidium II
( )
|
Presidium III
( )
|
RANCANGAN TATA TERTIB PENGURUS
PAGUYUBAN MAHASISWA ANAK TRANSMIGRAN
PERIODE 2013/2014
BAB I
KETENTUAN PEMBUKA
Pasal 1
1)
Tata tertib ini ditunjukan untuk menujang pelaksanaan
AD/ART dan GBHO PMAT.
2)
Tata tertib ini bersifat mengikat seluruh pengurus PMAT.
3)
Tata tertib ini merupakan aturan protokol harian PMAT
dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya.
BAB II
ATRIBUT
Pasal 2
1)
Pengurus wajib memakai pakaian rapi dan sopan dalam setiap kegiatan PMAT
yang bersifat formal.
2)
PMAT memiliki bendera sebagai lambang dari organisasi.
BAB III
HAK
DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 3
Setiap pengurus
PMAT berhak:
1)
Mengajukan rancangan program kerja di
musyawarah kerja PMAT.
2)
Mengajukan kritik dan saran melalui ketua PMAT mengenai suatu kebijakan baik lisan maupun
tertulis.
3)
Mengajukan rapat pleno PMAT untuk mengevaluasi kinerja
kepengurusan PMAT dengan persetujuan pengurus.
4)
Memperoleh pembinaan.
Pasal 4
Setiap pengurus
PMAT berkewajiban:
1)
Mengikuti setiap rapat yang diadakan oleh ketua umum atau
oleh kepala departemen masing-masing dan jika tidak dapat mengikuti rapat wajib
meminta izin dan memberi alasan yang jelas dan dapat dipercaya.
2)
Mengikuti setiap kegiatan yang diadakan oleh PMAT.
3)
Menjaga nama baik PMAT dimanapun berada.
4)
Membayar Iuran Wajib
yang ditetapkan oleh rapat.
5)
Saling membantusesama pengurus.
6)
Mengikuti proses pembinaan.
BAB IV
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 5
1)
Pengambilan keputusan adalah proses penyelesaian suatu
masalah yang dibicarakan dalam rapat PMAT.
2)
Azas pengambilan keputusan adalah musyawarah untuk mufakat.
3)
Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2)tidak mungkin lagi dilaksanakan maka
keputusan diambil dengan suara terbayak.
Pasal 6
1)
Setiap jenis rapat PMAT
dapat mengambil keputusan dan ketetapan yang mengacu pada pada AD/ART
dan GBHO PMAT.
2)
Setiap putusan rapat PMAT mengikat semua pengurus.
BAB V
PERGANTIAN, PENGUNDURAN DIRI
DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 7
1) Pergantian, pengunduran diri, dan pemberhentian pengurus
bisa dilakukan oleh ketua umum atas pertimbangan DPO dengan mempertimbangkan kinerja
kepengurusan selama periode berjalan.
Pasal 8
1)
Pengunduran diri sebagai pengurus diajukan secara
tertulis atas kehendak sendiri disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan
dapat dipertanggungjawabkan.
2)
Ketua umum setelah menerima surat pengunduran diri,
memberikan jawabanya secar tertulis setelah sebelumnya mempertimbangkan dalam
RAKOR pemimpin/( pimpinan.)
3)
Apabila ketua umum menyetujui, maka Ketua Umum
mengumumkan kepada seluruh pengurus dan anggota PMAT .
4)
Dalm hal ketua umum mengundurkan diri, maka harus
mendapatkan persetujuan dari pengurus dengan pertimbangan DPO.
Pasal 9
1)
Pemberhentian pengurus dilakukan apabila yang
bersangkutan telah melanggar AD/ART dan GBHO.
2)
Pemberhentian dilakukan oleh Ketua Umum dengan
memperhatikan saran dari DPO.
3)
Pemberhentian dilakukan oleh ketua umum secara tertulis
yang diberikan kepada yang bersangkutan.
4)
Ketua Umum mengumumkan kepada seluruh pengurus tentang
pemberhentian tersebut.
BAB VI
PERTANGGUNGGJAWABAN
Pasal 10
1)
Sekretaris umum, Bendahara Umum, serta kepala departemen dan LSO memberikan pertanggungjawaban kepada Ketua Umum PMAT
UNSOED.
2)
Ketua umum / Wakil ketua memberikan pertanggung jawabkan saat MUSANG.
BAB VII
PENUTUP
Hal-hal yang belum
diatur ditentukan kemudian melalui Rapat Pengurus PMAT UNSOED.
Ditetapkan di :
Hari/Tgl :
Pukul :
Pimpinan sidang
Presidium I
( )
|
Presidium II
( )
|
Presidium III
( )
|
GARIS-GARIS BESAR HALUAN
KERJA ORGANISASI
Paguyuban Mahasiswa
Anak Tranmigrasi (PMAT)
2013/2014
A.
KETUA UMUM
a)
Bertanggung jawab
terhadap jalannya organisasi dan program kerja PMAT selama
kepengurusan serta mengkoordinasikan seluruh aktifitas PMAT baik internal
maupun ekternal.
b)
Membentuk kepengurusan PMAT periode 2013/2014
c)
Melaporkan dan mempertanggung jawabkan
jalannya kepengurusan melalui musang.
B.
WAKIL KETUA
a)
Mendampingi ketua
umum dalam menjalankan tugas dan mewakili
apabila berhalangan.
b)
Mengkoordinasi dan
bertanggung jawab terhadap internal organisasi kepada
ketua umum.
c)
Mempunyai kewenagan
terbatas dalam hal pengambilan kebijakan proker harian jika ketua berhalangan
hadir.
C.
SEKRETARIS UMUM
a)
Bertanggung jawab terhadap administrasi
organisasi.
b)
Bertanggung atas koordinasi tentang agenda
rapat.
c)
Bertanggung jawab terhadap dokumentas dari setiap
kegiatan organisasi selama 1 tahun periode kepengurusan.
D.
BENDAHARA UMUM
a)
Bertanggung jawab
terhadap administrasi pengelolaan keuangan PMAT.
b)
Membuat Rencana Anggaran Belanja Runah Tangg (RABRT) PMAT dengan persetujuan ketua umum.
c)
Melakukan koordinasi dengan bendahara tiap-tiap
kepanitiaan.
E.
LEMBAGA SEMI OTONOM ADVOKASI
a)
Merupakan lembaga
semi otonom yang mempunyai kewenangan dan kebijakan yang luas serta bertanggung
jawab dalam permasalahan PMAT tetapi tetap berkoordinasi dengan ketua umum
PMAT.
b)
Mengadvokasi permasalahan-permasalahan yang ada di PMAT dengan cara mengadakan
pengkajian.
c)
Menjadi wadah dalam penyelesaian suatu permasalahan di
PMAT baik permasalahan internal ataupun ekternal.
d)
Memberikan laporan tertulis kepada ketua umum perihal
permasalahan yang ada di PMAT, beserta dengan solusinya.
F.
DEPARTEMEN KEUANGAN
a)
Memberikan pelayanan dan kemudahan bagi anggota PMAT pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan membentuk unit usaha untuk mendukung keuangan PMAT,
b)
Menciptakan dan mengembangkan jiwa kewirausahaan bagi anggota PMAT.
c)
Mengadakan
kerjasama dengan pihak-pihak lain dalam hal kewirausahaan.
G.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN
a)
Mengadakan proses pembinaan, pengkaryaan maupun
pelatihan terhadap anggota PMAT.
b)
Mengadakan kegiatan yang bersifat ilmiah dan keprofesian.
c)
Menanamkan nilai-nilai yang menjadi dasar PMAT.
d)
Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota yang berkaitan
dengan akademik maupun organisasi.
H.
DEPARTEMEN OLAHRAGA
a)
Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota yang berkaitan dengan olahraga.
b)
Mengadakan pembinaan dan pelatihan minat bakat
terhadap anggota PMAT.
c)
Bertangung jawab atas setiap agenda olahraga.
d)
Mengikut sertakan anggota PMAT dalam
perlombaan olahraga guna meningkatkan skill berolahgara.
e)
Bertanggung jawab atas sarana dan prasarana
olahraga.
I.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
a)
Bertanggung jawab
atas kondusifitas
pemukiman anggota PMAT.
b)
Bertanggung jawab
terhadap barang-barang infentaris.
c)
Membantu memfasilitasi
tersedianya pemukiman anggota
PMAT.
d)
Menyelegarakan dan menanggapi permasalahan yang
berhubungan dengan kerohannian dan kesejahteraan seluruh anggota
PMAT.
J.
DEPARTEMEN LUAR NEGERI
a) Menjalin hubungan kerjasama mengadakan kegiatan yang berkesinambungan baik
internal maupun ekternal.
b) Memberikan informasi dari luar ke
dalam maupun sebaliknya.
c) Pengaplikasian fungsi PMAT kepada masyarakat.
- Menimbang dst
- Memutuskan dst
- Menetapkan dst
Ditetapkan di :
Hari/tgl :
Pukul :
Pimpinan sidang
Presidium I
( )
|
Presidium II
( )
|
Presidium III
( )
|
STRUKTUR
ORGANISASI
PAGUYUBAN
MAHASISWA ANAK TRANSMIGRASI
PERIODE
2013/2014
|
![](file:///C:\Users\wiarsyah\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.png)
RANCANGAN TATA TERTIB
PEMILIHAN DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI (DPO)
PMAT UNSOED PERIODE 2013-2014
Pasal 1
Umum
Dewan
pertimbangan organisasi (DPO)
merupakan badan kelengkapan organisasi PMAT di luar kepengurusan
Pasal
2
Pemilihan
anggota DPO dipimpin oleh pemimimpin sidang dengan melalui tahapan sebagai
berikut :
1. Tahap
pencalonan ;
2. Tahap
kesediaan;
3. Tahap
pemilihan;
4. Tahap
pengesahan;
Pasal
3
Tahap
Pencalonan
1. Calon
anggota DPO dicalonkan dari dan oleh
peserta MUSANG
2. Calon
anggota DPO dicalonkan
sekurang-kurangnya oleh tiga peserta MUSANG
3. Calon
anggota DPO yang diusulkan peserta
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang .
Pasal
4
Tahap
Kesediaan
1. Calon
anggota DPO yng dusulkan peserta
tersebut berhak menyatakan kesediaan atau ketidak sediaannya dengan alasan yang
tepat dan dapat diterima oleh peserta MUSANG.
2. Bila
setelah tahap kesediaan calon anggota DPO kurang dari tiga (3) orang, maka
tahap pencalonan dilakukan kembali sampai jumlah yang akan dipilih
sekurang-kurangnya 3 orag.
3.
Pasal
5
Tahap
pemilihan
1.
Pemilihan anggota DPO dilaksankan setelah memenuhi forum
sebanyak ¾ dari seluruh peserta MUSANG.
2. Jika
calon anggota DPO lebihdari tiga
orang, maka dapat dilakukan pemungutan suara dimana tiga orang yang memperoleh
jumlah suara terbanyak menjadi anggota DPO.
3. Jika
terjadi suara yang sama pada posisi calon anggota DPO ketiga, maka pemungutan suara diulang pada posisi tersebut.
Pasal
6
Tahap
Pengesahan
Anggota DPO terpilih disahkan oleh forum
MUSANG melalui pemimpin sidang
Pasal
7
Penutup
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam tatatertib ini ditentukan dan diputuskan lebih lanjut
oleh MUSANG.
2.
Tatatertib ini berlaku
pada saat ditetapkan sampai dengan selesainya MUSANG.
Ditetapkan
:
Hari/
tanggal :
Waktu
:
DPO (Dewan Pertimbangan Organisasi) PMAT periode 2013/2014
1.NUN AINEKA
2.PUJI ALFRIANTO
3.ENI SAYAROH
Pimpinan Sidang Tetap
Presidium I
( )
|
Presidium II
( )
|
Presidium III
( )
|
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM
PAGUYUBAN MAHASISWA ANAK TRASMIGRAN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PRIODE 2013/2014
BAB I UMUM
Pasal
1
Ketua
1. Ketua
adalah anggota aktif Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran Universias Jenderal
Soedirman.
2. Ketua
yang dicalonkan harus memiliki kriteria, bewawasan luas, tanggap, dapat
dipercaaya, jujur, adil, bertanggung jawab , amanah dan profesionalisme.
Pasal
2
Tahap
pemilihan
Pemilihan
ketua umum Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT) dilakukan dengan
tahap-tahap sebagai berikut :
1. Tahap
pencalonan
2. Tahap
penyempitan
3. Tahap
kesediaan
4. Tahap
pemilihan
BAB II PELAKSANAAN
Pasal 3
Tahap pencalonan
1. Semua
peserta berhak mencalonkan diri dan dicalonkan
2. Setiap
peserta berhak mencalonkan dua orang
3. Calon
yang diusulkan, didukung minimalnya 3 orang pesrta sidang yang hadir.
4. Bila
calon ketua yang bersedia kurang dari 2 orang, maka tahap pencalonan dapat
diulangi lagi sampai batas pemilihan.
Pasal
4
Tahap
kesediaan
Calon ketua
yang diusulkan tersebut berhak menyatakan bersedia atau tidaknya
pencalonan tersebut berdasarkan kesepakatan forum.
Pasal
5
Tahap
penyempitan
1.
Tahap penyempitan
dilakukan apabila calon yang tersedia lebih dari 3 calon.
2.
Calon ketua yang telah
terpilih pada tahap penyempitan tidak diperbolehkan memilih lagi calon yang
tersedia pada tahap pemilihan.
3.
Calon ketua terpilih
pada tahap penyempitan berhak memaparkan visi dan misinya dihhadapan forum.
4.
Apabila pada ayat satu
tidak terpenuhi, maka tahp penyempitan tidak perlu dilkukan.
Pasal
6
Tahap
pemilihan
1.
Tahap pemilihan
dilakukan setelah tahap pencalonan atau tahap kesediaan, tahap penyempitan terpenuhi.
2.
Pada tahap pemilihan
harus dihasilkan satu orang ketua terpilih.
3.
Apabila ketua terpilih
lebih satu orang, maka keputusan dinyatakan tidak sah dan harus dilkukan
pemilihan ulang hinnga dihasilkan satu orang ketua terpilih.
4.
Apabila ayat ketiga
tidak terpenuhi keputusan tidak sah
berdasarkan voting.
BAB
III KEABSAHAN SUARA
Pasal
7
Suara
1. Suara
dinyatakan sah apabila disaksikan oleh minimalnya satu orang saksi yang
ditunjuk oleh panitia.
2. Surat
suara yang rusak/cacat atau kosong dinyatakan tidak sah.
Pasal
8
Voting
1. Voting
dilkukan apabila tidak dihasilkan keputusan dalam musyawarah mufakat.
2. Voting
dianngap sah berdasarkan suara terbanyak.
BAB IV PENUTUP
Pasal 8
Penutup
1. Peraturan
lain yang belum diatur yang dianggap perlu dalam tata tertib ini akan
ditentukan lebih lanjut oleh musya warah sidang.
2. Tata
tertib ini dimulai sejak tanggal ditetapkan sampai akhir musyawarah anggota.
Ditetapkan
:
Hari/
tanggal :
Waktu
:
Pimpinan Sidang Tetap
Presidium I
( )
|
Presidium II
( )
|
Presidium III
( )
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar