Jumat, 10 Mei 2013

AD/ART 2013/2014


RANCANGAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH ANGGOTA PAGUYUBAN MAHASISWA ANAK TRANSMIGRAN


BAB I
UMUM

Pasal 1

Nama
Musyawarah anggota Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran tahun 2013-2014 selanjutnya disebut musyawarah anggota (MUSANG).

Pasal 2

Waktu dan Tempat
Musang dilaksanakan pada tanggal 08-10 Maret 2013 di Wisma Holtikultura Baturraden dan jika diperlukan akan dilanjutkan dengan waktu dan tempat yang akan ditentukan dikemudian hari.


BAB II
KEDUDUKAN DAN TUGAS

Pasal 3

Kedudukan
Musang merupakan forum tertinggi di dalam Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT).

Pasal 4

Tugas
Tugas dari musang adalah :
1.    Menetapkan tata tertib musang, tata tertib pemimpin sidang, tata tertib pemilihan DPO, tata tertib pemilihan ketua umum Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT).
2.    Menetapkan AD/ART Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT) periode 2013-2014.
3.    Menetapkan struktur organisasi.
4.    Menetapkan GBHK Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT) periode 2013-2014.
5.    Menetapkan tata tertib pengurus Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT) periode 2013-2014.
6.    Meminta, memeriksa, mengevaluasi dan menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT) 2012-2013.
7.    Meminta evaluasi DPO.
8.    Memilih dan menetapkan DPO.
9.    Memilih dan menetapkan ketua Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT) periode 2010-2011.







BAB III
PESERTA DAN PENINJAU

Pasal 5

Peserta
Paserta MUSANG adalah seluruh pengurus dan anggota Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT)

Pasal 6

Hak Peserta
Peserta MUSANG mempunyai :
1.      Hak mengeluarkan pendapat
2.      Hak suara
3.      Hak memilih dan dipilih.
4.      Hak untuk meninggalkan ruang sidang atas izin ketua sidang.
5.      Hak untuk menolak dicalonkan dengan alasan yang dapat diterima oleh forum.

Pasal 7

Kewajiban Peserta
Peserta MUSANG berkewajiban :
1.    Hadir sepuluh menit sebelum acara dimulai.
2.    Meminta izin terlebih dahulu kepada pemimpin sidang sebelum meninggalakan ruang sidang.
3.    Mengikuti MUSANG dengan tertib dan tertib.
4.    Menghormati peserta lain.
5.    Mematuhi tata tertib MUSANG.


BAB IV
PERSIDANGAN

Pasal 8

Jenis persidangan
Persidangan musang adalah sidang pleno.
Pasal 9

Sidang pleno
Sidang pleno adalah sidang yang diikuti peserta musang yang dipimpin oleh pimpinan sidang.

Pasal 10

Presidium sidang
1.        Presidium sidang MUSANG terdiri dari 3 orang:
a.       Seorang ketua sidang
b.      Seorang wakil ketua sidang.
c.       Seorang sekretaris sidang.
2.        Presidium sidang musang dipilih oleh peserta musang dengan mekanisme sesuai ketetapan yang ditetapkan.
3.        Presidium sidang musang bertugas meminpin jalannya sidang secara keseluruhan saat sidang musang berlangsung.


Pasal 11

Hal dan tugas presidium sidang
1.    Presidium sidang dalam musang juga memiliki hak dipilih dan memilih.
2.    Presidium sidang bertanggung jawab atas kelancaran jalannya sidang.
3.    Presidium sidang menyimpulkan hasil sidang.
4.    Presidium sidang dalam musang mengesahkan putusan sidang atas persetujuan peserta.
5.    Presidium sidang berhak mengeluarkan pendapat (atas izin peserta sidang).



BAB V
KUORUM

Pasal 12
1.    Sidang pleno dinyatakan sah apabila diikuti sedikitnya setengah dari anggota dan pengurus Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT) Unsoed.
2.    Apabila ketentuan dalam ayat satu tidak terpenuhi, maka sidang ditunda selambat-lambatnya 1x10 menit untuk mencapai jumlah tersebut.
3.    Apabila ketentuan dalam ayat dua tidak terpenuhi, maka sidang pleno dinyatakan sah dengan tidak tergantung jumlah peserta yang hadir.


BAB VI
KEPUTUSAN

Pasal  13

Skorsing
(1)   Skorsing adalah memberhentikan sementara sidang untuk memberikan waktu istirahat dan atau waktu sholat.
(2)   Skorsing dapat dilakukan di luar agenda acara apabila ada hal yang mendesak.

Pasal  14

Arti Ketukan Palu Sidang
(1)   Ketukan satu kali :
a.       skorsing kurang dari 15 menit;
b.      membuka sidang setelah skorsing kurang dari 15 menit.
c.       mengesahkan suatu putusan terhadap suatu ayat, pasal dan atau bab.
(2)   Ketukan dua kali :
a.       skorsing lebih dari 15 menit;
b.      untuk membuka sidang setelah skorsing lebih dari 15 menit;
c.       membuka atau menutup sidang pleno;
(3)   Ketukan tiga kali :
a.       mengesahkan suatu putusan.
(4)   Ketukan berkali-kali jika forum tidak kondusif.

Pasal  15

Interupsi
(1)   Setiap peserta sidang dapat memotong pembicaraan sidang dengan menggunakan interupsi yang benar atas seizin pemimpin sidang.
(2)   Interupsi dilaksanakan dengan mengacungkan tangan dan cukup mengucapkan kata “interupsi”.
(3)   Interupsi tersebut adalah :
a.       point of order yaitu pemotongan pembicaraan yang menyangkut masalah yang dibicarakan;
b.      point of information yaitu pemotongan pembicaraan untuk menyampaikan suatu informasi;
c.       point of personal privillage yaitu pemotongan pembicaraan untuk menyampaikan pembelaan diri.


Pasal  16

Pengambilan Keputusan
(1)   Setiap keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
(2)   Apabila ketentuan dalam ayat 1 tidak terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting).


BAB VII
PENINJAUAN KEMBALI

Pasal  17
(1)   Peninjauan kembali diajukan terhadap suatu putusan sidang.
(2)   Peninjauan kembali diajukan dengan syarat :
  1. alasan yang tepat; dan
  2. disetujui oleh forum, dengan ketentuan  jumlah ¾ forum yang hadir


BAB VIII
SANKSI

Pasal 18
(1)     sanksi sanksi diberikan kepada peserta sidang yang melanggar tata tertib.
a.       Peringatan;
b.      Pencabutan hak berbicara bila telah diberikan peringatan 3 kali.
c.       Pencabutan hak suara bila poin b terpenuhi, tetapi masih melakukan pelanggaran; dan
d.      Dikeluarkan dari ruang sidang bila poin c terpenuhi dan masih melakukan pelanggaran;
(2)     sanksi diberikan oleh presidium sidang.

BAB IX
PENUTUP

Pasal  18

Penutup
(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini ditentukan dan diputuskan lebih lanjut oleh MUSANG.
(2)   Tata tertib ini berlaku sampai dengan selesainya MUSANG.
Mengingat dan seterusnya;
Menimbang dan seterusnya:
Ditetapkan di  :
Hari/tanggal    :
Waktu             :

Presidium sidang sementara : 
Presidium I




(Hamdan Maruli S)

Presidium II




(Bejo Wasito)

Presidium III




(Wiarsyah Army)














TATA TERTIB
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA PAGUYUBAN MAHASISWA ANAK TRANSMIGRAN
PERIODE 2013/2014

Pasal 1

Umum
            Pemilihan Presisium sidang MUSANG dipimpin oleh presisium sidang sementara dengan melalui tahapan sebagai berikut :
1.      tahap pencalonan;
2.      tahap kesediaan;
3.      tahap pemilihan;
4.      tahap pengesahan;

Pasal 2

Tahap Pencalonan
Setiap peserta berhak mencalonkan diri dan atau dicalonkan oleh peserta lain.

Pasal 3

Tahap Kesediaan
            Calon presisium sidang yang dicalonkan oleh peserta lain berhak untuk menyatakan kesediaan atau ketidaksediaan dengan alasan yang dapat diterima oleh forum.

Pasal 4

Tahap Pemilihan
(1)   Presidium sidang dilaksanakan setelah sidang memenuhi kuorum;
(2)   Presisium sidang dipilih dari calon presisium sidang sementara melalui musyawarah mufakat dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka pemilihan dilakukan dengan voting.

Pasal 5

Tahap Pengesahan
(1)   Presisium sidang terpilih disahkan oleh forum MUSANG melalui presisium sidang sementara.
(2)   Presisium sidang terpilih mulai bekerja sejak penyerahan palu sidang dari presisium sidang sementara sampai selesainya MUSANG.
Pasal 6

Penutup
(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini ditentukan dan diputuskan lebih lanjut oleh MUSANG.
(2)   Tata tertib ini berlaku pada saat ditetapkan sampai dengan selesainya MUSANG.


Mengingat dan seterusnya;
Menimbang dan seterusnya:

Menetapkan presidium sidang yang terpilih yaitu:
  1. Presidium tetap I :
  2. Presidium tetap II :
  3. Presidium tetap III :
Tempat            :
Hari/tanggal    :
Waktu             :

Ketua Presidium sidang sementara :

Presidium I



(Hamdan Maruli S)


Presidium II



(Bejo Wasito)


Presidium III



(Wiarsyah Army)

















ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN MAHASISWA ANAK TRANSMIGRAN
(PMAT) PERIODE 2013/2014


Pasal 1

Nama dan Tempat Kedudukan
1.        Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT) merupakan perkumpulan Mahasiswa anak-anak transmigran di bawah naungan Yayasan Kepedulian Pendidikan Anak Transmigran (YKPAT) yang dilandasi oleh perasaan senasib dan sepenanggungan guna meningkatkan solidaritas, kekeluargaan, serta menegakan keadilan.
2.        PMAT berdiri pada tanggal 1 Oktober 1998 di kelurahan Karang Wangkal,Purwokerto Utara, Banyumas.
3.        Secretariat Pusat PMAT berkedudukan di Kompleks Asrama Mahasiswa UNSOED.

Pasal 2

Tujuan  didirikan PMAT

1.        Sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi anggota PMAT.
2.        Menjalin solidaritas dan mempererat tali persaudaraan antar anggota.
3.        Turut meningkatkan kecerdasan dan kemandirian kehidupan anggota PMAT.
4.        Menegakkan keadilan dan kebenaran di seluruh aspek kehidupan PMAT.
5.        Memperjuangkan Pendidikan Anak Transmigran.       


Pasal 3

Visi dan Misi
1.        Visi PMAT adalah membentuk kekeluargaan antar Putera-puteri transmigran YKPAT dan ikut serta membangun kesejahteraan bersama dan masyarakat untuk mencerdaskan bangsa.
2.        Misi PMAT adalah : 
v  Ikut aktif dalam mewujudkan masyarakat yang bermoral dan berpendidikan.
v  Membentuk anggota PMAT yang cerdas, terampil, disiplin dan berwawasan.
v  Memupuk rasa solidaritas, kebersamaan dan kekeluargaan antar anggota PMAT.
v  Mewujudkan kesejahteraan bersama antar anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya.





Pasal 4

Nilai-nilai
PMAT sebagai paguyuban dilandaskan pada nilai-nilai moral, solidaritas, kemandirian, kebersamaan dan kekeluargaan.


Pasal 5

Kegiatan
Dalam rangka untuk mencapai visi, misi dan tujuan tersebut diatas maka PMAT melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.      Mengadakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, terutama bagi peningkatan derajat hidup bagi anggota PMAT pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.      Mengadakan kegiatan-kegiatan yang menunjang peningkatan SDM anggota PMAT.  
3.      Mengadakan kegiatan-kegiatan pengkajian, terutama masalah pembangunan daerah transmigrasi.
4.      Mengadakan kegiatan-kegiatan produktif dan mendirikan unit-unit usaha bersama.
5.      Mengadakan kegiatan OPAT, guna meningkatkan solidaritas dan mempererat tali persaudaraan antar anggota PMAT.

Pasal 6

Keanggotaan
1.      Keanggotaan PMAT yang bersifat otomatis bagi mereka yang diterima melalui progam penjaringan Siswa Berpotensi Daerah Transmigrasi (PPSBDT).
2.      Mahasiswa Anak Tranmigran yang diterima diluar progam penjaringan Siswa Berpotensi Daerah Transmigrasi (PPSBDT) bisa menjadi anggota PMAT jika didaftarkan di YKPAT.
3.      Ayat 1 dan 2 dikatakan sah apabila telah mengikuti Opat dan Makrab PMAT
4.      Keanggotaan PMAT masih berlaku bagi mereka yang masih aktif sebagai Mahasiswa dan apabila telah lulus, yang bersangkutan secara otomatis menjadi anggota kehormatan.
5.      Penonaktifan anggota PMAT dilakukan apabila anggota tersebut tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota dan tidak menghiraukan surat peringatan yang telah diberikan oleh pengurus.



Pasal 7

Hak dan kewajiban Anggota
Dalam rangka untuk  mewujudkan tujuan-tujuan organisasi, maka tiap-tiap anggota berhak untuk :
1.        Mendapatkan perlindungan Organisasi atas berbagai intimidasi dan ancaman-ancaman lain dari pihak luar.
2.        Hak suara yang sama dalam rapat-rapat PMAT.
3.        Hak dipilih dan memilih dalam kepengurusan PMAT.
4.        Berhak menggunakan fasilitas PMAT.
Dalam fungsinya sebagi organisasi, maka tiap-tiap anggota berkewajiban untuk :
1.        Bersunpah dan berjanji untuk memegang teguh rasa solidaritas, kebersamaan dan kekeluargaan antar sesama anggota PMAT.  
2.        Berpartisipasi dalam tiap-tiap kegiatan PMAT yang telah diputuskan secara bersama dan apabila tidak dapat ikut berpartisipasi, maka wajib untuk memberikan alasan yang dapat diterima kepada pengurus PMAT.
3.        Manjaga nama baik PMAT.
4.        Mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
5.        Membayar iuran wajib.

Pasal 8

Kepengurusan
1.        Kepengurusan PMAT adalah kepemimpinan kolektif yang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil ketua, Sekertaris dan Bendahara.
2.        Tugas-tugas pengurus adalah :
a.       Menyusun rancangan progran kerja organisasi beserta anggaran dana belanja organisasi dalam  satu tahun selanjutnya sitetapkan dalam MUSKER.
b.         Memimpin jalannya roda organisasi dan selalu memupuk serta mengembangkan rasa solidaritas,. Kebesamaan dan kekeluargaan antar anggota.
c.         Menyusun laporan dan mempertanggungjawabkan seluruh aktivitas kegiatan dalam 1 tahun periode kepengurusan.
3.        Masa periode kepemimpinan selama 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali.
4.        Masa bakti kepemimpinan dalam waktu 2(dua) tahun.




Pasal 9

Pembina dan Penasehat
1.        Dalam rangka untuk mengoptimalkan fungsi organisasi, maka PMAT mempunyai pembina dan penasehat yang berfungsi untuk memberikan masukan-masukan bagi pengembangan organisasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.        Pembina adalah dari YKPAT atau UMUM.
3.        Penasehat atau DPO dari PMAT.

Pasal 10

Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)
1.        DPO merupakan mahasiswa yang aktif dan minimal mengikuti 2 kali kepengurusan PMAT
2.        DPO berfungsi sebagai dewan pertimbangan dan penasehat organisasi.
3.        DPO berhak memberikan pertimbangan baik diminta ataupun tidak diminta.

Pasal 11

Keuangan
Keuangan PMAT diperoleh dari :
1.      Iuran wajib anggota (IWA) aktif sesuai kesepakatan
2.       Iuran wajib beasiswa ( IWB )  2,5% dari jumlah beasiswa yang di dapatkan.
3.      Sumber dana dari YKPAT.
4.      Usaha yang sah, halal dan tidak mengikat.
5.      Sumbangan dari pihak luar dan dalam yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan PMAT.


Pasal 12

Rapat
Dalam rangka untuk menjamin berjalanya organisasi, maka PMAT mengadakan rapat-rapat dengan ketentuan sebagai berikut :
1.        Rapat bulanan diselenggarakan tiap bulan untuk mengevaluasi setiap devisi
2.        Rapat pimpinan di lakukan dua bulan sekali oleh ketua dan masing-masing koordinator atau kepala departemen.
3.        Rapat pleno dilakukan tiga bulan sekali untuk mengevaluasi seluruh Devisi.
4.        Rapat tahunan diselenggarakan satu tahun sekali di akhir periode kepengurusan untuk melaporkan pertanggung jawaban pengurus atas amanah yang telah diberikan dan memiih serta mengangkat ketua dan wakil ketua baru PMAT.
5.        Rapat luar biasa diselenggarakan bilamana terjadi kevakuman dalam kepengurusan organisasi atau hal khusus yang dapat mengancam keberlangsungan organisasi.
6.        Tidak diperkenankan rapat diluar kepengurusan di sekretariat PMAT. 

Pasal 13
Perubahan AD/ART dan aturan tambahan

  1. Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dalam Musang atau musyawarah luar biasa
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, akan diatur lebih lanjut dalam ketetapan yang lain. 


Pasal 14

Penutup
  1. AD/ART berlaku sejak disahkan sampai dengan akhir periode kepengurusan.
  2. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan akhir periode kepengurusan.
     


1.        Menimbang dst
2.        Memutuskan dst
3.        Menetapkan dst
Ditetapkan di        :
Tanggal                 : 
Pukul                     :

Pimpinan sidang
Presidium I




(                                       )

Presidium II




(                                    )

Presidium III




(                                      )     


RANCANGAN TATA TERTIB PENGURUS
PAGUYUBAN MAHASISWA ANAK TRANSMIGRAN
PERIODE 2013/2014


BAB I
KETENTUAN PEMBUKA

Pasal 1

1)        Tata tertib ini ditunjukan untuk menujang pelaksanaan AD/ART dan GBHO PMAT.
2)        Tata tertib ini bersifat mengikat seluruh pengurus PMAT.
3)        Tata tertib ini merupakan aturan protokol harian PMAT dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya.

BAB II
ATRIBUT

Pasal 2
1)        Pengurus wajib memakai pakaian  rapi dan sopan dalam setiap kegiatan PMAT yang bersifat formal.
2)        PMAT memiliki bendera sebagai lambang dari organisasi.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 3
Setiap pengurus PMAT berhak:
1)        Mengajukan rancangan program kerja di musyawarah kerja PMAT.
2)        Mengajukan kritik dan saran melalui ketua PMAT  mengenai suatu kebijakan baik lisan maupun tertulis.
3)        Mengajukan rapat pleno PMAT untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan PMAT dengan persetujuan pengurus.
4)        Memperoleh pembinaan.


Pasal 4
Setiap pengurus PMAT berkewajiban:
1)        Mengikuti setiap rapat yang diadakan oleh ketua umum atau oleh kepala departemen masing-masing dan jika tidak dapat mengikuti rapat wajib meminta izin dan memberi alasan yang jelas dan dapat dipercaya.
2)        Mengikuti setiap kegiatan yang diadakan oleh PMAT.
3)        Menjaga nama baik PMAT dimanapun berada.
4)        Membayar Iuran Wajib  yang ditetapkan oleh rapat.
5)        Saling membantusesama pengurus.
6)        Mengikuti proses pembinaan.


BAB IV
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 5
1)        Pengambilan keputusan adalah proses penyelesaian suatu masalah yang dibicarakan dalam rapat PMAT.
2)        Azas pengambilan keputusan adalah musyawarah untuk mufakat.
3)        Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)tidak mungkin lagi dilaksanakan maka  keputusan diambil dengan suara terbayak.

Pasal 6
1)        Setiap jenis rapat PMAT  dapat mengambil keputusan dan ketetapan yang mengacu pada pada AD/ART dan GBHO PMAT.
2)        Setiap putusan rapat PMAT mengikat semua pengurus.

BAB V
PERGANTIAN, PENGUNDURAN DIRI DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 7
1)      Pergantian, pengunduran diri, dan pemberhentian pengurus bisa dilakukan oleh ketua umum atas pertimbangan  DPO dengan mempertimbangkan kinerja kepengurusan selama periode berjalan.

Pasal 8
1)        Pengunduran diri sebagai pengurus diajukan secara tertulis atas kehendak sendiri disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
2)        Ketua umum setelah menerima surat pengunduran diri, memberikan jawabanya secar tertulis setelah sebelumnya mempertimbangkan dalam RAKOR pemimpin/( pimpinan.)
3)        Apabila ketua umum menyetujui, maka Ketua Umum mengumumkan kepada seluruh pengurus dan anggota PMAT .
4)        Dalm hal ketua umum mengundurkan diri, maka harus mendapatkan persetujuan dari pengurus dengan pertimbangan DPO.

Pasal 9
1)        Pemberhentian pengurus dilakukan apabila yang bersangkutan telah melanggar AD/ART dan GBHO.
2)        Pemberhentian dilakukan oleh Ketua Umum dengan memperhatikan saran dari DPO.
3)        Pemberhentian dilakukan oleh ketua umum secara tertulis yang diberikan kepada yang bersangkutan.
4)        Ketua Umum mengumumkan kepada seluruh pengurus tentang pemberhentian tersebut.


BAB VI
PERTANGGUNGGJAWABAN

Pasal 10
1)        Sekretaris umum, Bendahara Umum, serta kepala departemen dan LSO memberikan pertanggungjawaban kepada Ketua Umum PMAT UNSOED.
2)        Ketua umum / Wakil ketua memberikan pertanggung jawabkan saat MUSANG.








BAB VII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur ditentukan kemudian melalui Rapat Pengurus PMAT UNSOED.

Ditetapkan di        :
Hari/Tgl                 : 
Pukul                     :

Pimpinan sidang
Presidium I




(                                  )

Presidium II




(                                        )

Presidium III




(                                       )

















GARIS-GARIS  BESAR HALUAN  KERJA ORGANISASI
Paguyuban Mahasiswa Anak Tranmigrasi (PMAT)
2013/2014

A.    KETUA UMUM
a)      Bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi dan program kerja PMAT selama kepengurusan serta mengkoordinasikan seluruh aktifitas PMAT baik internal maupun ekternal.
b)      Membentuk kepengurusan PMAT periode 2013/2014
c)      Melaporkan dan mempertanggung jawabkan jalannya kepengurusan melalui musang.


B.     WAKIL KETUA
a)      Mendampingi ketua umum dalam menjalankan tugas dan mewakili  apabila berhalangan.
b)      Mengkoordinasi dan bertanggung jawab terhadap internal organisasi kepada ketua umum.
c)      Mempunyai kewenagan terbatas dalam hal pengambilan kebijakan proker harian jika ketua berhalangan hadir.

C.    SEKRETARIS UMUM
a)       Bertanggung jawab terhadap administrasi organisasi.
b)       Bertanggung atas koordinasi tentang agenda rapat.
c)      Bertanggung jawab terhadap dokumentas dari setiap kegiatan organisasi selama 1 tahun periode kepengurusan.

D.    BENDAHARA UMUM
a)      Bertanggung jawab terhadap administrasi pengelolaan keuangan PMAT.
b)      Membuat Rencana Anggaran Belanja Runah Tangg (RABRT) PMAT  dengan persetujuan ketua umum.
c)      Melakukan koordinasi dengan bendahara tiap-tiap kepanitiaan.

E.     LEMBAGA SEMI OTONOM ADVOKASI
a)      Merupakan lembaga semi otonom yang mempunyai kewenangan dan kebijakan yang luas serta bertanggung jawab dalam permasalahan PMAT tetapi tetap berkoordinasi dengan ketua umum PMAT.
b)      Mengadvokasi permasalahan-permasalahan yang ada di PMAT dengan cara mengadakan pengkajian.
c)      Menjadi wadah dalam penyelesaian suatu permasalahan di PMAT baik permasalahan internal ataupun ekternal.
d)     Memberikan laporan tertulis kepada ketua umum perihal permasalahan yang ada di PMAT, beserta dengan solusinya.

F.     DEPARTEMEN KEUANGAN
a)        Memberikan pelayanan dan kemudahan bagi anggota PMAT pada khususnya dan masyarakat pada   umumnya dengan membentuk unit usaha untuk mendukung  keuangan PMAT,
b)        Menciptakan dan mengembangkan jiwa kewirausahaan bagi anggota PMAT.
c)        Mengadakan kerjasama dengan pihak-pihak lain dalam hal kewirausahaan.

G.    DEPARTEMEN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN
a)      Mengadakan proses pembinaan, pengkaryaan  maupun  pelatihan  terhadap anggota PMAT.
b)      Mengadakan kegiatan yang bersifat ilmiah dan keprofesian.
c)      Menanamkan nilai-nilai yang menjadi dasar PMAT.
d)     Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota yang berkaitan dengan akademik maupun organisasi.

H.    DEPARTEMEN OLAHRAGA
a)       Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota yang berkaitan dengan olahraga.
b)      Mengadakan pembinaan dan pelatihan minat bakat terhadap anggota PMAT.
c)       Bertangung jawab atas setiap agenda olahraga.
d)      Mengikut sertakan anggota PMAT dalam perlombaan olahraga guna meningkatkan skill berolahgara.
e)       Bertanggung jawab atas sarana dan prasarana olahraga.

I.       DEPARTEMEN DALAM NEGERI
a)      Bertanggung  jawab atas  kondusifitas pemukiman anggota PMAT.
b)      Bertanggung  jawab terhadap barang-barang infentaris.
c)      Membantu memfasilitasi  tersedianya pemukiman  anggota PMAT.
d)     Menyelegarakan dan menanggapi permasalahan yang berhubungan dengan kerohannian dan kesejahteraan seluruh anggota PMAT.



J.      DEPARTEMEN LUAR NEGERI
a)      Menjalin hubungan kerjasama mengadakan kegiatan yang berkesinambungan baik internal maupun ekternal.
b)      Memberikan  informasi dari luar ke dalam maupun sebaliknya.
c)      Pengaplikasian fungsi PMAT kepada masyarakat.

  1. Menimbang dst
  2. Memutuskan dst
  3. Menetapkan dst

Ditetapkan di        :
Hari/tgl                  : 
Pukul                     :

Pimpinan sidang
Presidium I




(                                 )

Presidium II




(                                     )
Presidium III




(                                    )











STRUKTUR ORGANISASI
PAGUYUBAN MAHASISWA ANAK TRANSMIGRASI
PERIODE 2013/2014



MUSANG
 








 

RANCANGAN TATA TERTIB
PEMILIHAN DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI (DPO)
PMAT UNSOED PERIODE 2013-2014

Pasal 1
Umum
Dewan pertimbangan organisasi (DPO) merupakan badan kelengkapan organisasi PMAT di luar kepengurusan

Pasal 2

Pemilihan anggota DPO dipimpin oleh pemimimpin sidang dengan melalui tahapan sebagai berikut :
1.      Tahap pencalonan ;
2.      Tahap kesediaan;
3.      Tahap pemilihan;
4.      Tahap pengesahan;
Pasal 3

Tahap Pencalonan
1.      Calon anggota DPO dicalonkan dari dan oleh peserta MUSANG
2.      Calon anggota DPO dicalonkan sekurang-kurangnya oleh tiga peserta MUSANG
3.      Calon anggota DPO yang diusulkan peserta sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang .

Pasal 4
Tahap Kesediaan
1.      Calon anggota DPO yng dusulkan peserta tersebut berhak menyatakan kesediaan atau ketidak sediaannya dengan alasan yang tepat dan dapat diterima oleh peserta MUSANG.
2.      Bila setelah tahap kesediaan calon anggota DPO kurang dari tiga (3) orang, maka tahap pencalonan dilakukan kembali sampai jumlah yang akan dipilih sekurang-kurangnya 3 orag.
3.       
Pasal 5
Tahap pemilihan
1.      Pemilihan anggota DPO dilaksankan setelah memenuhi forum sebanyak ¾ dari seluruh peserta MUSANG.
2.      Jika calon anggota DPO lebihdari tiga orang, maka dapat dilakukan pemungutan suara dimana tiga orang yang memperoleh jumlah suara terbanyak menjadi anggota DPO.
3.      Jika terjadi suara yang sama pada posisi calon anggota DPO ketiga, maka pemungutan suara diulang pada posisi tersebut.





Pasal 6

Tahap Pengesahan
Anggota DPO terpilih disahkan oleh forum MUSANG melalui pemimpin sidang


Pasal 7

Penutup
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam tatatertib ini ditentukan dan diputuskan lebih lanjut oleh MUSANG.
2.      Tatatertib ini berlaku pada saat ditetapkan sampai dengan selesainya MUSANG.


Ditetapkan      :
Hari/ tanggal   :
Waktu                         :
DPO (Dewan Pertimbangan Organisasi) PMAT  periode 2013/2014
1.NUN AINEKA
2.PUJI ALFRIANTO
3.ENI SAYAROH

Pimpinan Sidang Tetap
Presidium I




(                                  )

Presidium II




(                                      )

Presidium III




(                                   )

















TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM
PAGUYUBAN MAHASISWA ANAK TRASMIGRAN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PRIODE 2013/2014


BAB I UMUM
Pasal 1

Ketua
1.      Ketua adalah anggota aktif Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran Universias Jenderal Soedirman.
2.      Ketua yang dicalonkan harus memiliki kriteria, bewawasan luas, tanggap, dapat dipercaaya, jujur, adil, bertanggung jawab , amanah dan profesionalisme.

Pasal 2

Tahap pemilihan
Pemilihan ketua umum Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT) dilakukan dengan tahap-tahap sebagai berikut :
1.      Tahap pencalonan
2.      Tahap penyempitan
3.      Tahap kesediaan
4.      Tahap pemilihan

BAB II PELAKSANAAN

Pasal 3

Tahap pencalonan
1.      Semua peserta berhak mencalonkan diri dan dicalonkan
2.      Setiap peserta berhak mencalonkan dua orang
3.      Calon yang diusulkan, didukung minimalnya 3 orang pesrta sidang yang hadir.
4.      Bila calon ketua yang bersedia kurang dari 2 orang, maka tahap pencalonan dapat diulangi lagi sampai batas pemilihan.


Pasal 4

Tahap kesediaan
Calon  ketua  yang diusulkan tersebut berhak menyatakan bersedia atau tidaknya pencalonan tersebut berdasarkan kesepakatan forum.

Pasal 5

Tahap penyempitan
1.        Tahap penyempitan dilakukan apabila calon yang tersedia lebih dari 3 calon.
2.        Calon ketua yang telah terpilih pada tahap penyempitan tidak diperbolehkan memilih lagi calon yang tersedia pada tahap pemilihan.
3.        Calon ketua terpilih pada tahap penyempitan berhak memaparkan visi dan misinya dihhadapan forum.
4.        Apabila pada ayat satu tidak terpenuhi, maka tahp penyempitan tidak perlu dilkukan.

Pasal 6

Tahap pemilihan
1.        Tahap pemilihan dilakukan setelah tahap pencalonan atau tahap kesediaan, tahap  penyempitan terpenuhi.
2.        Pada tahap pemilihan harus dihasilkan satu orang ketua terpilih.
3.        Apabila ketua terpilih lebih satu orang, maka keputusan dinyatakan tidak sah dan harus dilkukan pemilihan ulang hinnga dihasilkan satu orang ketua terpilih.
4.        Apabila ayat ketiga tidak terpenuhi  keputusan tidak sah berdasarkan voting.


BAB III KEABSAHAN SUARA

Pasal 7

Suara
1.      Suara dinyatakan sah apabila disaksikan oleh minimalnya satu orang saksi yang ditunjuk oleh panitia.
2.      Surat suara yang rusak/cacat atau kosong dinyatakan tidak sah.

Pasal 8

Voting
1.      Voting dilkukan apabila tidak dihasilkan keputusan dalam musyawarah mufakat.
2.      Voting dianngap sah berdasarkan suara terbanyak.




BAB IV PENUTUP

Pasal 8

Penutup
1.      Peraturan lain yang belum diatur yang dianggap perlu dalam tata tertib ini akan ditentukan lebih lanjut oleh musya warah sidang.
2.      Tata tertib ini dimulai sejak tanggal ditetapkan sampai akhir musyawarah anggota.

Ditetapkan      :

Hari/ tanggal   :
Waktu                         :

Pimpinan Sidang Tetap
Presidium I




(                                      )

Presidium II




(                                         )

Presidium III




(                                       )




































Tidak ada komentar:

Posting Komentar